Cara Bayar Fidyah Orang Meninggal

Melansir dari situs Liputan 6, Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa memiliki utang puasa ketika minggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara memberi makan (kepada orang miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud.”
Maka dari itu cara bayar fidyah untuk orang yang meninggal adalah membayar utang puasa sang mayit dengan berpuasa.
Penggantian puasa ini bisa dilakukan oleh kerabat terdekat atau orang yang diizinkan oleh ahli waris almarhum.
Hukum bagi yang tidak berpuasa karena uzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia….
….Meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqodho’ puasanya, maka tidak ada qodho’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya.
Intinya, orang yang punya utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara membayar puasa orang meninggal:

  1. Membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa,
  2. Menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut,

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qodho’.
Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud no. 2401, shahih kata Syaikh Al Albani).