Pertanyaan: 
Menyambung sebelumnya, Ustadz, siapa sajakah yang wajib membayar fidyah?
Khafsah,
Tangerang Selatan
Jawaban:
Fidyah adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti dari tidak berpuasa. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. 
Ukuran makan itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan kualitas jenis makanannya sesuai dengan kebiasaan makannya sendiri.
Yang diwajibkan membayar fidyah adalah:
1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi,
2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa,
3. Wanita hamil menyusui yang khawatir bila berpuasa akan berdampak pada kualitas ASI. 
4. Orang yang meninggalkan kewajiban meng-qadha puasa Ramadan tanpa uzur syar'i hingga Ramadan tahun berikutnya     datang. Mereka wajib meng-qadha sekaligus membayar fidyah.
Untuk kasus nomor tiga mereka wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namu menurut Imam Syafi`i selain wajib membayar fidyah juga wajib meng-qadha puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha.

Cara Bayar Fidyah Orang Meninggal

Melansir dari situs Liputan 6, Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa memiliki utang puasa ketika minggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara memberi makan (kepada orang miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud.”
Maka dari itu cara bayar fidyah untuk orang yang meninggal adalah membayar utang puasa sang mayit dengan berpuasa.
Penggantian puasa ini bisa dilakukan oleh kerabat terdekat atau orang yang diizinkan oleh ahli waris almarhum.
Hukum bagi yang tidak berpuasa karena uzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia….
….Meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqodho’ puasanya, maka tidak ada qodho’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya.
Intinya, orang yang punya utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara membayar puasa orang meninggal:

  1. Membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa,
  2. Menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut,

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qodho’.
Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud no. 2401, shahih kata Syaikh Al Albani).

Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Melansir dari detikNews, cara bayar fidyah juga bisa dengan uang.
Menurut Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakananta, ia menjelaskan bahwa cara membayar fidyah dengan uang satu harinya sebesar Rp50 ribu.
Secara fikih, ia menyebutkan bahwa cara bayar fidyah bisa memberi makan kepada orang miskin selama satu hari.
Namun, tak dipungkuri pula boleh memberikan makan orang miskin sebanyak sehari dua kali hingga tiga kali.
Begini prosedur pembayaran fidyah berupa uang:
1. Menghitung jumlah hari tak puasa
2. Diniatkan untuk membayar fidyah
3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat
4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat
5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.

Waktu Membayar Fidyah

Seseorang membayar fidyah di waktu yang tepat yaitu, pada hari ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan.
Cara bayar fidyah yang tepat bisa ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa.
Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
Sedangkan teknis pelaksanaannya bisa dilaksanakan perhari atau mau sekaligus satu bulan penuh.
Bila seseorang nyaman memberikan fidyah setiap hari, silakan dilakukan.

Takaran Membayar Fidyah dengan Beras

Melansi dari situs Liputan 6, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I Fidyah cara bayar fidyah dengan beras adalah sebesar 1 mud.
Kira-kira 6 ons= 675 gram / 0,75 kilogram.
Atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdia.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, cara bayar fidyah menggunakan beras harus sebanyak 2 mud atau setara ½ sha beras.
Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kilogram, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kilogram.

Ketentuan Cara Bayar Fidyah

Banyak orang yang mengatakan boleh membayar fidyah sesuai harga nominal makan untuk satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus digantikan.
Namun, banyak pula yang menyarankan dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud (1,25 kilogram seperti, gandum, beras dan lainnya).